Sabtu, 07 Februari 2015

untuk konsumsi sendiri


Mata Kuliah        : Pengantar Ilmu Hukum
Hari/Tgl              : Selasa 13 januari 2015
Dosen                  : Bapak Eko Yudistira
Nilai                    : A
UAS SEMESTER 1

1.        Jelaskan dan uraikan satu per satu sumber hukum dalam arti formil

1)      Undang – Undang
Adalah hukum tertulis
2)      Hukum kebiasan
Adalah hukum yang lahir dan berkembang di masyarakat
3)      Traktat
Adalah perjanjian antar negara. Misalnya Indonesia mengadakan hubungan bilateral dengan negara Amerika serikat
4)      Yurisprudensi
Adalah pendapat hakim terdahulu. Alasan hakim mengikuti yurisprudensi adalah umum. Dan secara psikologi supaya praktis, dengan syarat dalam kasus yang sama.
5)      Doktrin
Adalah pendapat ahli.

2.       Jelaskan siapa saja yang dapat menjadi subjek hukum, siapa saja yang dikatakan ONBEKHAMHEID dan BEKWAAM HEID serta jelaskan sejak kapan manusia dikatakan sebagai pendukung hak dan kewajiban menurut KUHPerdata, sebutkan dasar hukumnya.

- Subjek hukum yakni manusia dan badan hukum.
- Yang di katakana tersebut adalah orang yang dalam pengampuan ,yakni : belum cukup umur  (belum dewasa, min.21 tahun) , tidak sehat akal atau gila ,dan orang yang boros
- Sejak manusia di dalam kandungan ibunya yakni di atur dalam Pasal 2 KUHPerdata.

3.       Jelaskan apa yang di maksud dengan perbuatan hukum sepihak dan dua pihak. Berikan contohnya masing – masing dan jelaskan apa yang dimaksud dengan ZAAKWAARNEMING.

Perbuatan hukum sepihak adalah prbuatan hukum yang dilakuan sendirian tanpa perlu persetujuan dari pihak mana pun. Misalnya pembuatan surat wasiat , dan pemberian hadiah sutu benda kepada seseorang (hibah) .

Perbuatan hukum dua pihak adalah perbuatan hukum yang dilakukan dua pihak yang mana nantinya akan menimbulkan hak –hak dan kewajiban – kewajiban dari kedua pihak. Mialnya persetujuan jual beli, perjanjian dan sewa – menyewa.

Zaakwaarneming adalah perbuatan memperhatikan atau mengurus kepentingan orang lain dengan tidak diminta oleh orang lain.


4.       Jelaskan  bagaimana pendapat Von Savigny (Mahzab sejarah) tentang hukum dan jelaskan bagaimana pendapat hans kelsen dalam teori kedaulata negara memandang hukum serta jelaskan bagaimana stufen teori Hans Kelsen.
-          Menurut Von savigny hukm itu harus dipandang sebagai suatu penjelmaan . dari jiwa atau rohani suatu bangsa. Selalu ada hubungan yang erat , antara hukum dan kepribadian bangsa. Maka hukum bukanlah di susun atau diciptakan oleh orang. Tetapi “”Hukum itu tumbuh sendiri di tengah – tengah rakyat. Hukum adalah penjelmaan dari kehendak rakyat yang pada suatu saat juga akan mati apabila suatu bangsa kehilangan kepribadiannya. Jiwa rakyat tersebut biasa dinamakan dengan Folkgiest. Contoh analogi folkgiest di Indonesia adalah pancasila.

-          Kedaulatan negara adalah kekuasaan tertinggi terletak pada negara. Negara mempunyai kekuasaan untuk menciptakan hukum . meskipun prakteknya yang menciptakan hukum adalah manusia. Tetapi manusia menciptakan hukum sebagai atas nama negara itu sendiri. MENURUT HANS KELSEN hukum bersifat hierarkis, artinya hukum itu tidak boleh bertentangan dengan ketentuan yang lebih diatas derajatnya.  Stufen teori hans kelsen menjelaskan bahwa Facta surver vanda sebagai groundnom adalah hukum yang tertinggi. Bila dalam sebuah piramida , groundnom ialah yang posisi paling atas. Groundnom sebagai norma dasar yang mana hukum yang di bawah tidak boleh bertentangan dengan nya.

Tuan ali adalah seorang pengusaha, dimana dalam hal ini hendak membangun sebuah condominium, yang mana pekerjaan tersebut dilaksanakan oleh waskita-PP. dari peristiwa hukum diatas, coba saudara jelaskan apa yang dimaksud dengan peristiwa hukum , hubungan hukum, akibat hukum , dan jelaskan peristiwa – peristiwa hukum apa saja yang mungkin dapat terjadi yang berkaitan dengan ruang lingkup hukum perdata , hukum pidana, hukum administrai negara , dan hukum perburuhan yang berkaitan terhadap pembangunan condominium tersebut

- Jawab ndiri ya . jawabannya panjang liy

Tidak ada komentar:

Posting Komentar