Mata
Kuliah : Pengantar Ilmu Hukum
Hari/Tgl :
Selasa 13 januari 2015
Dosen
: Bapak Eko Yudistira
Nilai
: A
UAS SEMESTER 1
1. Jelaskan dan
uraikan satu per satu sumber hukum dalam arti formil
1) Undang – Undang
Adalah hukum tertulis
2) Hukum kebiasan
Adalah hukum yang lahir
dan berkembang di masyarakat
3) Traktat
Adalah perjanjian antar
negara. Misalnya Indonesia mengadakan hubungan bilateral dengan negara Amerika
serikat
4) Yurisprudensi
Adalah pendapat hakim
terdahulu. Alasan hakim mengikuti yurisprudensi adalah umum. Dan secara
psikologi supaya praktis, dengan syarat dalam kasus yang sama.
5) Doktrin
Adalah pendapat ahli.
2. Jelaskan siapa saja yang
dapat menjadi subjek hukum, siapa saja yang dikatakan ONBEKHAMHEID dan BEKWAAM
HEID serta jelaskan sejak kapan manusia dikatakan sebagai pendukung hak dan
kewajiban menurut KUHPerdata, sebutkan dasar hukumnya.
- Subjek hukum yakni
manusia dan badan hukum.
- Yang di katakana
tersebut adalah orang yang dalam pengampuan ,yakni : belum cukup umur (belum dewasa,
min.21 tahun) , tidak sehat akal atau gila ,dan orang yang boros
- Sejak manusia di dalam
kandungan ibunya yakni di atur dalam Pasal 2 KUHPerdata.
3. Jelaskan apa yang di
maksud dengan perbuatan hukum sepihak dan dua pihak. Berikan contohnya masing –
masing dan jelaskan apa yang dimaksud dengan ZAAKWAARNEMING.
Perbuatan hukum sepihak
adalah prbuatan hukum yang dilakuan sendirian tanpa perlu persetujuan dari
pihak mana pun. Misalnya pembuatan surat wasiat , dan pemberian hadiah sutu
benda kepada seseorang (hibah) .
Perbuatan hukum dua
pihak adalah perbuatan hukum yang dilakukan dua pihak yang mana nantinya akan
menimbulkan hak –hak dan kewajiban – kewajiban dari kedua pihak. Mialnya
persetujuan jual beli, perjanjian dan sewa – menyewa.
Zaakwaarneming adalah
perbuatan memperhatikan atau mengurus kepentingan orang lain dengan tidak
diminta oleh orang lain.
4. Jelaskan bagaimana pendapat Von
Savigny (Mahzab sejarah) tentang hukum dan jelaskan bagaimana pendapat hans
kelsen dalam teori kedaulata negara memandang hukum serta jelaskan bagaimana
stufen teori Hans Kelsen.
- Menurut Von savigny hukm
itu harus dipandang sebagai suatu penjelmaan . dari jiwa atau rohani suatu
bangsa. Selalu ada hubungan yang erat , antara hukum dan kepribadian bangsa.
Maka hukum bukanlah di susun atau diciptakan oleh orang. Tetapi “”Hukum itu
tumbuh sendiri di tengah – tengah rakyat. Hukum adalah penjelmaan dari kehendak
rakyat yang pada suatu saat juga akan mati apabila suatu bangsa kehilangan
kepribadiannya. Jiwa rakyat tersebut biasa dinamakan dengan Folkgiest. Contoh analogi
folkgiest di Indonesia adalah pancasila.
- Kedaulatan negara adalah
kekuasaan tertinggi terletak pada negara. Negara mempunyai kekuasaan untuk
menciptakan hukum . meskipun prakteknya yang menciptakan hukum adalah manusia.
Tetapi manusia menciptakan hukum sebagai atas nama negara itu sendiri. MENURUT
HANS KELSEN hukum bersifat hierarkis, artinya hukum itu tidak boleh
bertentangan dengan ketentuan yang lebih diatas derajatnya. Stufen teori hans kelsen
menjelaskan bahwa Facta surver vanda sebagai groundnom adalah hukum yang
tertinggi. Bila dalam sebuah piramida , groundnom ialah yang posisi paling
atas. Groundnom sebagai norma dasar yang mana hukum yang di bawah tidak boleh
bertentangan dengan nya.
Tuan ali adalah seorang pengusaha,
dimana dalam hal ini hendak membangun sebuah condominium, yang mana pekerjaan
tersebut dilaksanakan oleh waskita-PP. dari peristiwa hukum diatas, coba
saudara jelaskan apa yang dimaksud dengan peristiwa hukum , hubungan hukum,
akibat hukum , dan jelaskan peristiwa – peristiwa hukum apa saja yang mungkin
dapat terjadi yang berkaitan dengan ruang lingkup hukum perdata , hukum pidana,
hukum administrai negara , dan hukum perburuhan yang berkaitan terhadap
pembangunan condominium tersebut
- Jawab ndiri ya . jawabannya panjang
liy